Sanur, Denpasar · Bali
Bantuan hukum yang jelas bagi warga asing di Indonesia
Visa, sertipikat tanah, dan pendampingan di pengadilan, dijelaskan dalam bahasa Anda oleh tim yang setiap hari membantu ekspatriat, investor, dan wisatawan.
- 4 bahasa
- Paham kondisi lokal
- Rahasia terjaga
Yang kami tangani
Tiga masalah yang paling sering dihadapi warga asing
Jawaban singkat untuk persoalan yang paling sering kami temui. Setiap kasus berbeda, jadi kirimkan detailnya kepada kami.
Visa dan imigrasi
Tinggal secara sah adalah dasar dari semua urusan lain di Indonesia.
- Memilih visa atau izin tinggal yang tepat (KITAS, KITAP, investor, keluarga)
- Perpanjangan, alih status, dan pembaruan sebelum masa berlaku habis
- Overstay, denda, dan pemeriksaan dari kantor imigrasi
Sertipikat tanah dan properti
Warga asing tidak dapat memiliki Hak Milik (SHM) secara langsung, sehingga struktur kepemilikan sangat penting.
- Memeriksa sertipikat tanah sebelum membayar apa pun
- Penjelasan Hak Pakai, HGB, sewa, dan struktur perusahaan
- Reviu dokumen jual beli, sewa, dan dokumen notaris
Pendampingan perkara pidana dan perdata
Jika terjadi masalah, jam dan hari pertama sangat menentukan.
- Pendampingan saat pemeriksaan polisi dan penahanan
- Perwakilan dalam proses pengadilan pidana dan perdata
- Sengketa kontrak, properti, dan usaha
Cara kerja
Langkah yang sederhana dan transparan
Ceritakan situasi Anda
Tulis kepada kami atau gunakan asisten. Sebutkan lokasi, status Anda, dan dokumen yang terkait.
Kami memeriksa fakta
Kami memeriksa dokumen dan aturan yang berlaku bagi Anda, termasuk kantor yang berwenang.
Anda menerima rencana yang jelas
Kami menjelaskan pilihan, risiko, dan langkah berikutnya dalam bahasa Anda sebelum Anda memutuskan.
Mengapa memilih kami
- English
- Bahasa Indonesia
- Русский
- العربية
Bahasa Anda
Layanan dalam bahasa Inggris, Rusia, Indonesia, dan Arab tanpa kehilangan makna.
Lokal dan dekat
Berkantor di Sanur dan memahami kantor serta pengadilan di Bali.
Saran yang jujur
Kami menyampaikan apa yang mungkin dan apa yang tidak. Tanpa jaminan hasil, tanpa tekanan.
FAQ
Jawaban singkat
Apakah warga asing dapat memiliki tanah di Indonesia?
Tidak dalam bentuk Hak Milik (SHM), yang diperuntukkan bagi warga negara Indonesia. Warga asing dapat memegang hak lain seperti Hak Pakai atau memakai struktur yang sah seperti PT PMA atau sewa. Pilihan yang tepat bergantung pada situasi Anda.
Visa saya overstay. Apa yang harus dilakukan?
Jangan diabaikan. Bertindaklah sebelum keadaan memburuk dan mintalah saran mengenai prosedur yang benar di kantor imigrasi.
Saya dihubungi polisi. Apakah perlu pengacara?
Anda berhak atas bantuan hukum. Hubungi kami sedini mungkin, sebaiknya sebelum memberikan keterangan.
Apakah ada harga tetap di situs ini?
Tidak. Kami memeriksa kasus Anda terlebih dahulu, lalu membahas layanan kami langsung dengan Anda.
Kontak
Ceritakan apa yang terjadi
Kirimkan lokasi, status Anda (wisatawan, penduduk, investor), dan kebutuhan Anda. Kami membalas lewat email.
